Senin, 10 Maret 2014

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat



KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya penulis telah menyelesaikan Makalah PKn..
makalah ini disusun berdasarkan pembahasan  Hakekat KemerdekaanMengemukakan Pendapat. Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari masih banyak kekeliruan dan kekurangannya, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca serta semua pihak yang membutuhkan.



Belilas 12 MARET 2014

Penyusun














Daftar Isi

Kata Pegantar…………………………………………………………………………………i
Daftar Isi……………………………………………………………………………………..ii
Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat……………………………………….1

1.    Pengertian………………………………………………………………………………...1
      
2.    Tujuan…………………………………………………………………………………….3

3.    Asas………………………………………………………………………………………3

4.    Kewajiban dan Tanggung Jawab Aparatur Pemerintah………………………………….3

5.    Hak dan Kewajiban Warga Negara………………………………………………………3

6.    Landasan Hukum…………………………………………………………………………4


DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………….5




Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

        Salah satu bentuk hak asasi adalah hak untuk berpendapat. Hak untuk bebas berpendapat dan mengeluarkan pikiran, ide, ataupun gagasan ini dimiliki semua orang. Terlebih lagi pada waktu ini, semua orang menuntut diberi kebebasan atau kemerdekaan untuk mengemukakan pendapat di negaranya.


1.    Pengertian
      
        Kemerdekaan berarti bebas, tanpa ikatan, sedangkan pendapat secara umum dapat diartikan sebagai buah pikiran, ide, atau gagasan. Berpendapat berarti mengemukakan pendapat sebagai salah satu hak asasi warga negara dijamin oleh UUD 1945. Jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan mendorong setiap warga masyarakat untuk menghargai adanya perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat akan dapat menciptakan masyarakat yang lebih demokratis, artinya kebebasan seseorang untuk mengemukakan pendapat tanpa tekanan dari pihak perundang-undangan yang berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang bersifat pribadi.

Kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh negara? Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut. Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting untuk dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.

Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.


        Kemerdekaan mengemukakan pendapat diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan pasal 28 E ayat (3). Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.

a.     Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

b.     Pasal 28 E
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

        Keseriusan pemerintah untuk melaksanakn ketentuan pasal-pasal tersebut ditunjukkan dengan ditetapkannya undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Adanya jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat tersebut mendorong kita sebagai warga negara untuk menyampaikan buah, pikiran, ide, gagasan, baik berupa lisan maupun tulisan, ataupun bentuk-bentuk lain secara bebas sesuai aturan yang berlaku
Pasal 1 ayat (1) UU RI No 9 tahun 1998 memberikan pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengeluarkan pendapat secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Penyampaian pendapat secara lisan, misalnya melalui orasi (pidato), dialog, forum-forum musyawarah, diskusi, dialog interaktif dengar pendapat. Pennyampaian pendapat secara tulisan dapat berbentuk surat, gambar, pamflet, brosur, selebaran, spanduk, majalah, koran dan buletin.adapun yang dimaksud dengan bentuk lain adalah sikap membisu ataumogok makan.
Pasal 19 deklarasi universal hak-hak asasi manusia PBB menegaskan bahwa setiao orang berhak atas kebebasab mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
Secara umum pendapat diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Penyampaian pendapat yang dimaksud adalah penyampaian pendapat di muka umum. Karena diketahui oleh orang banyak itulah, penyampaian harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dilandasi niat baik, dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rasa tanggung jawab maksudnya agar dalam penyampaian pendapat, baik cara penyampaian maupun isinya/ pesan harus menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain serta menghormati aturan-aturan moral yang diakui masyarakat atau umum. Peraturan dan ketentuan yang berlaku dimaksudkan agar dalam penyampaian pendapat tidak lupa untuk menaati ketertiban umum, serta dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pengertian di muka umum menurut UU No. 9 tahun 1998 adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/ dilihat setiap orang. Menyampaikan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/ dilihat setiap orang.
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum adalah menjamin dan melindungi hak-hak warga negara. Hal tersebut dimaksudkan agar antara pihak masyarakat dan aparatur pemerintah dapat membantu, saling bekerja sama sehingga dalam penyampaian pendapat tidak ada pihak yang merasa dirugikan.


2.    Tujuan

Pasal 4 undang-undang No. 9 tahun 1998 menjelaskan bahwa tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah
·        Mewujudkan kebebasan bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila dan UUD 1945;
·        Mewujudka perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyapaikan pendapat;
·        Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi;
·        Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan dan kelompok.


3.    Asas

Pasal 3 UU No. 9 tahun 1998 menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum memiliki asas sebagai brerikut.
·        Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·        Musyawarah dan mufakat.
·        Kepastian hukum dan keadilan.
·        Proporsionalitas.
·        Manfaat.


4.    Kewajiban dan Tanggung Jawab Aparatur Pemerintah

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, warga negara berhak mendapat perlindungan hukum dari aparat pemerintah.
Pasal 7 UU No. 9 tahun 1998 menyebutkan bahwa aparatur pemerintah berkewajiban untuk:
·        Melindungi hak asasi manusia
·        Menghargai asas legalitas
·        Menghargai prinsip praduga tak bersalah
·        Menyelenggarakan pengamanan.


5.    Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 4 UU No. 9 tahun 1998 menjelaskan beberapa hal sebagai berikut.
a.  Hak warga negara dalam mengemukakan pendapat di muka umum adalah
·        Mengeluarka pikiran secara bebas
·        Memperoleh perlindungan hukum
b. Kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat di muka umum adalah
·    Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
·    Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
·    Menaati hukum yang berlaku
·    Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
·    Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.


6.    Landasan Hukum

Mengemukakan pendapat di muka umum sebagai salah satu wujud dari hak asasi pribadi memerlukan adanya landasan hukum agar lebih terjamin penerapannya. Landasan hukum dalam mengemukakan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut.
·        Sila IV pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·        Alinea IV pembukaan UUD 1945
·        Pasal 28 UUD 1945
·        Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945
·        UU No. 9 tahun 1998 tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.
·        UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
-         Pasal 14 ayat (1)
-         Pasal 14 ayat (2)
-         Pasal 23 ayat (2)
-         Pasal 44

Dalam UU No. 9 tahun 1998 ini, disebutkan bahwa dasar pertimbangan kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan sebagai berikut.
·        Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi universal HAM.
·        Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
·        Bahwa untuk membangun negara demokrasi dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai
·        Bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar pertimbangan tersebut. Pemerintah dan DPR pada tanggal 26 Oktober 1998 mengesahkan UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.   Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2.   Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3.   Cara lain, contohnya foto, film, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.










DAFTAR PUSTAKA




PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB



MAKALAH PKn
PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB


images.jpg


Disusun Oleh:

VICKY SETIARINI

KELAS VII A
SMP  N 1 SEBERIDA



PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

Sebelum membahas pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, kalian kerjakan tugas di bawah.

Apa yang kalian ketahui setelah melakukan pengamatan terhadap pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab, yakni dalam bentuk demonstrasi dan rapat umum. Mengapa demikian? Ikutilah penjelasan berikut ini.

Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konfl ik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab?

Menurut Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998 adalah :

1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;

2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;

3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;

4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal
3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1.   asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2.   asas musyawarah dan mufakat,
3.   asas kepastian hukum dan keadilan,
4.   asas proporsionalitas, dan
5.   asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1.  menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2.  menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3.  menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
4.  menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5.  menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kewajiban aparatur pemerintah dan tanggung jawab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1.  melindungi hak asasi manusia,
2.  menghargai asas legalitas,
3.  menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4.  menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Rapat umum adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu. Adapaun pengertian pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan. Sedangkan mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat spontan.

Tujuan kemerdekaan menyaimpaikan pendapat :

1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salahsatu pelaksanaan hak asai manusia sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
2. Mewujudkan perlindugan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembngan partisipasi dan kreatifitas setiap warga negara sebagai wujud hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau kelompok.

Syarat-syarat mengemukakan pendapat

Syarat-syarat mengemukakan pendapat di muka umum yang benar dan bertanggung jawab adalah :
1. Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
2. Tidak memotong pembicaraan orang lain
3. Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
4. Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
5. Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
6. Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
7. Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
8. Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
E. Macam-macam kemerdekaan mengemukakan pendapat
Macam macam cara untuk mengemukakan pendapat antara lain :
1. Lisan, contohnya pidato, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, flim, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.

Manfaat kemerdekan mengemukakan pendapat

Manfaat kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain:
1. Membiasakan diri untuk berpikir kritis dan responsif
2. Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
3. Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
4. Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
G. Kekurangan dan kelebihan kemerdekaan mengemukakan pendapat

kekurangan dari kemerdekaan mengemukakan pendapat ialah sebagai berikut

1. Terjadinya konflik antar kubu
2. Apabila kemerdekaan berpendapat tidak terkendali maka dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, korban luka, bahkan korban jiwa
3. Membuat kurangnya menghormati pendapat dari orang lain
4. Melakukannya secara semena-mena


Kelebihan dari kemerdekaan mengemukakan pendapat ialah sebagai berikut

1. Dapat menyampaikan pendapat dengan bebas namun tetap bertanggung jawab
2. Terjaganya ketertiban dalam mengemukakan pendapat
3. Dapat menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
4. Membuat masyarakat lebih berpartisipasi dan berkreatifitas dalam kehidupan demokrasi