KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala
limpahan rahmat dan karunia-Nya penulis telah menyelesaikan Makalah PKn..
makalah ini disusun berdasarkan pembahasan Hakekat KemerdekaanMengemukakan Pendapat.
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari masih banyak kekeliruan dan
kekurangannya, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca serta semua
pihak yang membutuhkan.
Belilas 12 MARET 2014
Penyusun
|
Daftar Isi
Kata Pegantar…………………………………………………………………………………i
Daftar Isi……………………………………………………………………………………..ii
Hakikat
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat……………………………………….1
1. Pengertian………………………………………………………………………………...1
2. Tujuan…………………………………………………………………………………….3
3. Asas………………………………………………………………………………………3
4. Kewajiban dan Tanggung Jawab
Aparatur Pemerintah………………………………….3
5. Hak dan Kewajiban Warga Negara………………………………………………………3
6. Landasan Hukum…………………………………………………………………………4
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………….5
Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat
Salah satu
bentuk hak asasi adalah hak untuk berpendapat. Hak untuk bebas berpendapat dan
mengeluarkan pikiran, ide, ataupun gagasan ini dimiliki semua orang. Terlebih
lagi pada waktu ini, semua orang menuntut diberi kebebasan atau kemerdekaan
untuk mengemukakan pendapat di negaranya.
1. Pengertian
Kemerdekaan
berarti bebas, tanpa ikatan, sedangkan pendapat secara umum dapat diartikan
sebagai buah pikiran, ide, atau gagasan. Berpendapat berarti mengemukakan
pendapat sebagai salah satu hak asasi warga negara dijamin oleh UUD 1945.
Jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan mendorong setiap warga
masyarakat untuk menghargai adanya perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat
akan dapat menciptakan masyarakat yang lebih demokratis, artinya kebebasan
seseorang untuk mengemukakan pendapat tanpa tekanan dari pihak
perundang-undangan yang berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan
salah satu hak asasi manusia yang bersifat pribadi.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat dijamin oleh negara? Dengan adanya kemerdekaan
berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan
pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang
demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas
mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan
yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya
rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut.
Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting untuk
dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.
Pendapat
secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan
pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam
kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau
mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam
UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih
lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam
Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah
hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan
mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum
adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat
didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum
berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk
tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan pasal 28 E ayat (3). Adapun
ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
b. Pasal 28 E
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat.
Keseriusan
pemerintah untuk melaksanakn ketentuan pasal-pasal tersebut ditunjukkan dengan
ditetapkannya undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum. Adanya jaminan kemerdekaan mengemukakan pendapat
tersebut mendorong kita sebagai warga negara untuk menyampaikan buah, pikiran,
ide, gagasan, baik berupa lisan maupun tulisan, ataupun bentuk-bentuk lain
secara bebas sesuai aturan yang berlaku
Pasal 1 ayat (1) UU RI No 9 tahun 1998 memberikan
pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak setiap
warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya
secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengeluarkan pendapat secara bebas adalah mengeluarkan
pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik,
psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Penyampaian pendapat secara lisan, misalnya melalui orasi
(pidato), dialog, forum-forum musyawarah, diskusi, dialog interaktif dengar
pendapat. Pennyampaian pendapat secara tulisan dapat berbentuk surat, gambar,
pamflet, brosur, selebaran, spanduk, majalah, koran dan buletin.adapun yang
dimaksud dengan bentuk lain adalah sikap membisu ataumogok makan.
Pasal 19 deklarasi universal hak-hak asasi manusia PBB
menegaskan bahwa setiao orang berhak atas kebebasab mempunyai dan mengeluarkan
pendapat.
Secara umum pendapat diartikan sebagai buah gagasan atau
buah pikiran. Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan
pikiran. Penyampaian pendapat yang dimaksud adalah penyampaian pendapat di muka
umum. Karena diketahui oleh orang banyak itulah, penyampaian harus dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab, dilandasi niat baik, dan sejalan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rasa tanggung jawab maksudnya agar dalam penyampaian
pendapat, baik cara penyampaian maupun isinya/ pesan harus menghormati hak-hak
dan kebebasan orang lain serta menghormati aturan-aturan moral yang diakui
masyarakat atau umum. Peraturan dan ketentuan yang berlaku dimaksudkan agar
dalam penyampaian pendapat tidak lupa untuk menaati ketertiban umum, serta
dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pengertian di muka umum menurut UU
No. 9 tahun 1998 adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk
tempat yang dapat didatangi dan/ dilihat setiap orang. Menyampaikan pendapat di
muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang
lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/ dilihat setiap orang.
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka
penyampaian pendapat di muka umum adalah menjamin dan melindungi hak-hak warga
negara. Hal tersebut dimaksudkan agar antara pihak masyarakat dan aparatur
pemerintah dapat membantu, saling bekerja sama sehingga dalam penyampaian
pendapat tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
2. Tujuan
Pasal 4 undang-undang No. 9 tahun 1998 menjelaskan bahwa
tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah
·
Mewujudkan kebebasan bertanggung jawab sebagai salah satu
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila dan UUD 1945;
·
Mewujudka perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyapaikan pendapat;
·
Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya
partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan
tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi;
·
Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan
perorangan dan kelompok.
3. Asas
Pasal 3 UU No. 9 tahun 1998 menjelaskan bahwa penyampaian
pendapat di muka umum memiliki asas sebagai brerikut.
·
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·
Musyawarah dan mufakat.
·
Kepastian hukum dan keadilan.
·
Proporsionalitas.
·
Manfaat.
4. Kewajiban dan Tanggung Jawab
Aparatur Pemerintah
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum,
warga negara berhak mendapat perlindungan hukum dari aparat pemerintah.
Pasal 7 UU No. 9 tahun 1998 menyebutkan bahwa aparatur
pemerintah berkewajiban untuk:
·
Melindungi hak asasi manusia
·
Menghargai asas legalitas
·
Menghargai prinsip praduga tak bersalah
·
Menyelenggarakan pengamanan.
5. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 4 UU No. 9 tahun 1998 menjelaskan beberapa hal
sebagai berikut.
a. Hak warga negara dalam mengemukakan pendapat di
muka umum adalah
·
Mengeluarka pikiran secara bebas
·
Memperoleh perlindungan hukum
b. Kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat di
muka umum adalah
· Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
· Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
· Menaati hukum yang berlaku
· Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
· Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.
6. Landasan Hukum
Mengemukakan pendapat di muka umum sebagai salah satu
wujud dari hak asasi pribadi memerlukan adanya landasan hukum agar lebih
terjamin penerapannya. Landasan hukum dalam mengemukakan pendapat di muka umum
adalah sebagai berikut.
·
Sila IV pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·
Alinea IV pembukaan UUD 1945
·
Pasal 28 UUD 1945
·
Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945
·
UU No. 9 tahun 1998 tentang kebebasan mengemukakan
pendapat di muka umum.
·
UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
- Pasal
14 ayat (1)
- Pasal
14 ayat (2)
- Pasal
23 ayat (2)
- Pasal
44
Dalam UU No. 9 tahun 1998 ini, disebutkan bahwa dasar
pertimbangan kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan sebagai berikut.
·
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan deklarasi universal
HAM.
·
Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan
pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan
bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Bahwa untuk membangun negara demokrasi dan menjamin hak
asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai
·
Bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan
secara tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Atas dasar pertimbangan tersebut. Pemerintah dan DPR pada
tanggal 26 Oktober 1998 mengesahkan UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum.
Adapun
cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2.
Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3.
Cara lain, contohnya foto, film, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar