Senin, 10 Maret 2014

PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB



MAKALAH PKn
PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB


images.jpg


Disusun Oleh:

VICKY SETIARINI

KELAS VII A
SMP  N 1 SEBERIDA



PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

Sebelum membahas pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, kalian kerjakan tugas di bawah.

Apa yang kalian ketahui setelah melakukan pengamatan terhadap pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab, yakni dalam bentuk demonstrasi dan rapat umum. Mengapa demikian? Ikutilah penjelasan berikut ini.

Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konfl ik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab?

Menurut Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998 adalah :

1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;

2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;

3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;

4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal
3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1.   asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2.   asas musyawarah dan mufakat,
3.   asas kepastian hukum dan keadilan,
4.   asas proporsionalitas, dan
5.   asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1.  menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2.  menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3.  menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
4.  menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5.  menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kewajiban aparatur pemerintah dan tanggung jawab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1.  melindungi hak asasi manusia,
2.  menghargai asas legalitas,
3.  menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4.  menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Rapat umum adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu. Adapaun pengertian pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan. Sedangkan mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat spontan.

Tujuan kemerdekaan menyaimpaikan pendapat :

1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salahsatu pelaksanaan hak asai manusia sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
2. Mewujudkan perlindugan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembngan partisipasi dan kreatifitas setiap warga negara sebagai wujud hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau kelompok.

Syarat-syarat mengemukakan pendapat

Syarat-syarat mengemukakan pendapat di muka umum yang benar dan bertanggung jawab adalah :
1. Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
2. Tidak memotong pembicaraan orang lain
3. Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
4. Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
5. Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
6. Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
7. Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
8. Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
E. Macam-macam kemerdekaan mengemukakan pendapat
Macam macam cara untuk mengemukakan pendapat antara lain :
1. Lisan, contohnya pidato, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, flim, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.

Manfaat kemerdekan mengemukakan pendapat

Manfaat kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain:
1. Membiasakan diri untuk berpikir kritis dan responsif
2. Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
3. Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
4. Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
G. Kekurangan dan kelebihan kemerdekaan mengemukakan pendapat

kekurangan dari kemerdekaan mengemukakan pendapat ialah sebagai berikut

1. Terjadinya konflik antar kubu
2. Apabila kemerdekaan berpendapat tidak terkendali maka dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, korban luka, bahkan korban jiwa
3. Membuat kurangnya menghormati pendapat dari orang lain
4. Melakukannya secara semena-mena


Kelebihan dari kemerdekaan mengemukakan pendapat ialah sebagai berikut

1. Dapat menyampaikan pendapat dengan bebas namun tetap bertanggung jawab
2. Terjaganya ketertiban dalam mengemukakan pendapat
3. Dapat menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
4. Membuat masyarakat lebih berpartisipasi dan berkreatifitas dalam kehidupan demokrasi








Tidak ada komentar:

Posting Komentar