MAKALAH PKn
PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN
PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

Disusun Oleh:
VICKY SETIARINI
KELAS VII A
SMP N
1 SEBERIDA
PENTINGNYA KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Sebelum membahas pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab, kalian kerjakan tugas di bawah.
Apa yang kalian ketahui setelah melakukan pengamatan terhadap
pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab, yakni dalam bentuk
demonstrasi dan rapat umum. Mengapa demikian? Ikutilah penjelasan berikut ini.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat,
pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fi sik, psikis, atau
pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998).
Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk
mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU
No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi
juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan
konfl ik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
Apa pentingnya
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab?
Menurut Pasal 4 UU No.
9 Tahun 1998 adalah :
1. Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak
asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas
setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi;
4. Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Asas yang harus
ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal
3 UU No. 9 Tahun
1998), yaitu:
1. asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas
musyawarah dan mufakat,
3. asas
kepastian hukum dan keadilan,
4. asas
proporsionalitas, dan
5. asas
manfaat.
Kewajiban dan tanggung
jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri
atas:
1. menghormati
hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum
dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
4. menjaga dan
menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5. menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kewajiban aparatur
pemerintah dan tanggung jawab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9
Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi
hak asasi manusia,
2. menghargai
asas legalitas,
3. menghargai
prinsip praduga tidak bersalah, dan
4.
menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat
berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di
muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9
Tahun 1998).
Bentuk penyampaian
pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi,
pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah
satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan
oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara demonstratif di muka umum. Rapat umum adalah kegiatan menyampaikan
pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu.
Adapaun pengertian pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum
yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan. Sedangkan
mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri
oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat
spontan.
Tujuan
kemerdekaan menyaimpaikan pendapat :
1. Mewujudkan kebebasan yang
bertanggung jawab sebagai salahsatu pelaksanaan hak asai manusia sesuai dengan
pancasila dan UUD 1945
2. Mewujudkan perlindugan hukum yang
konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
3. Mewujudkan iklim yang kondusif
bagi perkembngan partisipasi dan kreatifitas setiap warga negara sebagai wujud
hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
4. Menempatkan tanggung jawab sosial
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan
kepentingan perseorangan atau kelompok.
Syarat-syarat
mengemukakan pendapat
Syarat-syarat mengemukakan pendapat
di muka umum yang benar dan bertanggung jawab adalah :
1. Menyampaikan pendapat dengan kata
yang sopan
2. Tidak memotong pembicaraan orang
lain
3. Didasarkan pada akal sehat dan
hati nurani yang luhur
4. Berani menanggung resiko bila ada
sanggahan dari pihak lain
5. Jangan suka memaksakan kehendak
(pendapat sendiri)
6. Mengutamakan kepentingan bersama,
bukan kepentingan pribadi
7. Apabila saran/usulan/kritik tidak
bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
8. Dapat melaksanakan hasil
keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
E. Macam-macam kemerdekaan
mengemukakan pendapat
Macam macam cara untuk mengemukakan
pendapat antara lain :
1. Lisan, contohnya pidato, berdialog,
berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster,
spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, flim,
demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
Manfaat
kemerdekan mengemukakan pendapat
Manfaat kemerdekaan mengemukakan
pendapat antara lain:
1. Membiasakan diri untuk berpikir
kritis dan responsif
2. Kepekaan masyarakat menjadi
meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam
kehidupan sehari-hari
3. Merasa ikut memiliki dan ikut
bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
4. Meningkatkan demokrasi dalam
kehidupan sehari-hari
G. Kekurangan dan kelebihan
kemerdekaan mengemukakan pendapat
kekurangan dari kemerdekaan
mengemukakan pendapat ialah sebagai berikut
1. Terjadinya konflik antar kubu
2. Apabila kemerdekaan berpendapat
tidak terkendali maka dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan,
pembakaran, korban luka, bahkan korban jiwa
3. Membuat kurangnya menghormati
pendapat dari orang lain
4. Melakukannya secara semena-mena
Kelebihan dari kemerdekaan mengemukakan
pendapat ialah sebagai berikut
1. Dapat menyampaikan pendapat
dengan bebas namun tetap bertanggung jawab
2. Terjaganya ketertiban dalam
mengemukakan pendapat
3. Dapat menjaga keutuhan persatuan
dan kesatuan bangsa
4. Membuat masyarakat lebih
berpartisipasi dan berkreatifitas dalam kehidupan demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar